Kamis, 12 November 2015

PENYUSUNAN INSTRUMEN PROFIL KAMPUNG

PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2007
DOMAIN PENYUSUNAN PENGGUNAAN PROFIL KAMPUNG DAN KELURAHAN YANG MEMBERI ARAH DALAM PENYUSUNAN, PENGOLAHAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA DASAR TERSEBUT PADA TINGKAT KAMPUNG DAN KELURAHAN.
KEGIATAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL KAMPUNG DAN KELURAHAN ADALAH KEGIATAN REGISTRASI TAHUNAN DATA TINGKAT KAMPUNG DAN KELURAHAN YANG MENJADI KEWAJIBAN PEMERINTAH

 Penyuusunan Instrumen Profil Kampung
Ketersediaan data yang valid dan ankuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan. Hal ini di tegaskan oleh pemerintah dalam Undang - Undang No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional Pasal 31, yang menyatakan bahwa "perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan". Namun sekarang perhatian terhadap data dan informasi yang akurat tersebut masuh belum maksimal, khususnya data base pada tingkat kampung dan kelurahan. Sebagai contoh adanya perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin ataupun jumlah pemilih dalam pemilu.
Mencermati hal ini, Kementrian dalam Negri telah menerbitkan peraturan Menteri dalam Negri nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan pendayagunaan data profil kampung dan kelurahan. Pada dasarnya, terbitnya Permendagri iniadalah untuk memberi arah dalam Penyusunan, Pengolahan dan pendayagunaan data dasar tersebut di tingkat kampung dan kelurahan. Untuk mendorong dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan penyusunan dan pendayaguanaan data profil Kampung dan Kelurahan adalah kegiatan Registrasi tahunan data tingkat kampung dan Kelurahan menjadi kewajiban Pemerintah.



DATA TAHUN 2015
Sumber//: bidang ketahanan